Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Jaringan Listrik ke Pengadilan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama ROR ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Dedy Valeri Sawaki mengatakan berkas perkara ROR baru dilimpahkan, karena pihak kejaksaan harus melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa aset miliknya lebih dulu.
"Dengan dilimpahkannya berkas ROR, maka kasus ini akan segera berproses di pengadilan dan siap dipersidangkan dengan masing-masing tersangka TK, DP, HK, dan JK," katanya.
Menurut Dedy Sawaki, proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang menjadi kasus korupsi karena dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang pengadaan barang untuk pemerintah.
Baca Juga:
"Setelah kami telusuri, kegiatan tersebut ternyata tidak dilakukan melalui lelang, tetapi berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dengan kontraktor. Bahkan, material yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, makanya jadi temuan,” ujarnya.
Dia mengatakan modus dalam kasus itu adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang 2018, dengan nilai proyek yang mencapai Rp 40 Miliar.
Menurut Dedy, pekerjaan pemasangan jaringan seharusnya 17 kilometer, tetapi dikerjakan hanya 3 kilometer.
"Kabel yang seharusnya dipasang adalah kabel tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium," ujarnya. (mcr30/jpnn)
Kasus korupsi jaringan listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang Provinsi Papua siap disidangkan
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News