Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Begini Alasannya

Sabtu, 01 April 2023 – 13:03 WIB
Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Begini Alasannya - JPNN.com Papua
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lukas tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu (29/3).

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan laporan JPNN.com pada Sabtu (1/4/2023), gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," bunyi salah satu poin dalam surat gugatan sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (31/3).

Sidang perdana direncanakan digelar pada Senin (10/4).

Terdapat sepuluh petitum yang diajukan oleh Lukas pada pengadilan.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di PN Jakarta Selatan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia