Kajati Papua Barat Siap Hadapi Praperadilan Eks Kadisnakertrans

Rabu, 27 Maret 2024 – 08:02 WIB
Kajati Papua Barat Siap Hadapi Praperadilan Eks Kadisnakertrans - JPNN.com Papua
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat memberikan keterangan pers di Manokwari, Selasa (26/3). Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan eks Kadisnakertrans Frederik DJ Saidui sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode Oktober-November 2023.

"Kami siap hadapi (praperadilan) dan praperadilan merupakan hak warga negara yang merasa dirugikan secara prosedural," kata Kajati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa (26/3).

Harli menjelaskan penetapan status tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan harus berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan.

Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi termasuk yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat.

"Praperadilan ini bukan yang pertama, sehingga saya pastikan kami siap hadapi lewat jalur persidangan," ujar Harli.

Menurut dia, tindak pidana korupsi akan menghambat program pembangunan infrastruktur demi mencapai kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi bersama seluruh jajarannya telah berkomitmen mengemban tugas secara profesional sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi.

Kajati Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kadisnakertrans Papua Barat.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia