Kajati Papua Barat Siap Hadapi Praperadilan Eks Kadisnakertrans
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan eks Kadisnakertrans Frederik DJ Saidui sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode Oktober-November 2023.
"Kami siap hadapi (praperadilan) dan praperadilan merupakan hak warga negara yang merasa dirugikan secara prosedural," kata Kajati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa (26/3).
Harli menjelaskan penetapan status tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan harus berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan.
Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi termasuk yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat.
"Praperadilan ini bukan yang pertama, sehingga saya pastikan kami siap hadapi lewat jalur persidangan," ujar Harli.
Menurut dia, tindak pidana korupsi akan menghambat program pembangunan infrastruktur demi mencapai kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi bersama seluruh jajarannya telah berkomitmen mengemban tugas secara profesional sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi.
Kajati Papua Barat Harli Siregar mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum eks Kadisnakertrans Papua Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News