Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Begini Alasannya
Antara lain meminta pengadilan menerima permohonan Lukas.
Kemudian, meminta pengadilan membatalkan status tersangka Lukas oleh KPK.
Lukas juga meminta pengadilan membebaskan dirinya dari tahanan KPK.
Kemudian, Lukas mengharapkan pengadilan menghukum KPK agar memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Seperti diketahui, Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.(tan/JPNN)
Artikel ini juga sudah tayang di JPNN.com dengan judul:
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di PN Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News