KPK Sita Uang, Emas dan Mobil Milik Tersangka Lukas Enembe

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi dengan tersangka Gubenur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.
Menurut dia, penyidik KPK sudah memeriksa 90 orang saksi termasuk ahli digital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan.
"Kami masih terus bekerja. Kalau ada perkembangan, kami akan sampaikan," ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/3).
Fikri membeberkan tim penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar milik tersangka. Bahkan membekukan di dalam rekening senilai Rp 81.8 miliar dan dan SGD31.559.
Selain uang pihaknya juga telah menyita emas batangan, cincin batu mulia dan 4 unit mobil.
Baca Juga:
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal Suap dan Gratifikasi," katanya.(mce30/jpnn)
Penyidik KPK menyita uang tunai, emas dan mobil milik Gubernur Nonaktif Lukas Enembe termasuk membekukan uang yang tersimpan di dalam rekening miliknya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News