Praperadilan Plt Bupati Mimika Ditolak, Kuasa Hukum Merespons
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Majelis Hakim menyatakan menolak praperadilan yang dimohonkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter sebesar Rp 6,9 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika 2018 lalu.
Sidang putusan praperadilan itu dipimpin Hakim Zaka Tallapaty, SH dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni tim kuasa hukum Johannes Rettob selaku pemohon dan termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3).
Kuasa Hukum Pemohon Marvey J Dangeubun ketika dikonfirmasi seusai sidang mengatakan untuk praperadilan itu putusan bersifat final. Artinya tak ada upaya hukum banding maupun kasasi.
"Nah, sekarang ini adalah kami berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk sidang pokok perkara yang sudah dilimpahkan," ujar Marvey.
Hanya saja, tutur Marvey, majelis hakim dalam keputusannya tak memeriksa tentang pokok permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, tetapi mereka hanya pada tingkat esepsi. Sebab, perkara pokok sudah dilimpahkan, maka Pasal 82 KUHAP mengatakan bahwa dengan sendirinya praperadilan gugur.
Hal ini berbeda misalnya kalau saat praperadilan mereka belum mengajukan perkara pokok. Namun, itu memang strategi yang dimainkan termohon Kejati Papua.
Marvey mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka ini satu frasa yang bersifat kumulatif. Ini artinya penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Jadi, tak bisa cuma penyerahan barang bukti tanpa tersangka atau penyerahan tersangka tanpa barang bukti," katanya.
Majelis Hakim menyatakan menolak praperadilan yang dimohonkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News