Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Membantah Semua Dalil Plt Bupati Mimika
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Saksi Ahli Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.
Sidang tersebut mengagendakan untuk mendengar keterangan ahli dari termohon kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Senin (13/3).
Sebelumnya, Saksi Ahli Keuangan Negara, yang dihadirkan pemohon, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK.
Hal ini sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam sidang tersebut, termohon Kejati Papua menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Mantan BPKP Abdul Rofiek.
Aspidsus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo seusai sidang mengatakan kedua saksi ahli telah membantah seluruh dalil-dalil hukum yang dilakukan pemohon.
“Jadi, pemohon ini kan tergesa-gesa mengajukan praperadilan. Ya, kami awalnya ingin melimpahkan tahap dua terhadap terdakwa," ujar Sutrisno.
Proses awalnya, kata dia, terdakwa mau di Jakarta. Namun demikian terdakwa berubah kemudian mengajukan praperadilan dengan terburu-buru.
Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, yang dihadirkan termohoh Ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News