Sidang Prapradilan Kasus Plt Bupati Mimika, Saksi Ahli: Perhitungan Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK

Sabtu, 11 Maret 2023 – 08:48 WIB
Sidang Prapradilan Kasus Plt Bupati Mimika, Saksi Ahli: Perhitungan Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK - JPNN.com Papua
Suasana sidang praperadilan kasus Plt Bupati Mimika. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sidang praperadilan kasus Plt. Bupati Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Jumat (10/3) sore.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan ahli Hukum Pidana Prof Mompang Lycurgus Panggabean dan ahli Keuangan Negara Dr Dadang Suwanda.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan Auditor Independen.

Meski demikian, kerugian negara Rp 69 miliar itu bukan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi hanya berdasarkan perhitungan auditor independen.

Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika M Yasin Jamaludin, SH, MH mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi ahli untuk membuktikan dalil dalam permohonan, yang dimohonkan kuasa hukum.

Yasin mengatakan saksi ahli menjelaskan terkait penetapan tersangka oleh Kejati Papua terhadap Johannes Rettob belum memenuhi dua alat bukti.

Penjelasan saksi ahli bahwa belum terpenuhi dua alat bukti, karena belum ada audit dari BPK.

Walaupun di dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti itu ada lima, tetapi dalam proses penyelidikan hanya cukup tiga.

Kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika masuk agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Simak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia