Diberhentikan dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Ajukan Uji Materi UU Pemda ke MK

Kamis, 01 Juni 2023 – 16:18 WIB
Diberhentikan dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Ajukan Uji Materi UU Pemda ke MK - JPNN.com Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mengajukan uji materiel Pasal 83 A Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda atau UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus PDIP itu mengajukan uji materi terkait ketentuan "Pemberhentian Sementara" Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Pasal tersebut menyatakan kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindakan lain yang memecah belah NKRI.

Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes Rettob hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati.

Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Diketahui, Kejati Papua menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Plt Bupati Mimika uji Materi UU Pemda ke MK terkait pasal pemberhentian sementara yang disurati Kejaksaan Tinggi Papua
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia