Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Berlangsung Alot
Setelah mendengar jawaban termohon, pemohon dari tim kuasa hukum Johannes Rettob menanggapi secara lisan.
"Kami mengajukan replik secara lisan dan menolak secara lisan seluruh dalil dan jawaban termohon," kata Juhari SH. MH mewakili tim kuasa hukum dalam sidang tersebut.
Menanggapi itu, utusan Kejati Papua tetap pada jawaban awalnya bahwa praperadilan tersebut gugur.
"Kami tetap menyatakan permohonan pemohon gugur demi hukum dan karena sudah ada jadwal sidang pokok dan kami memohon hakim melanjutkan dengan putusan sela," kata termohon.
Hakim Tunggal Zaka Tallapaty SH dalam sidang ini menyatakan sidang dilanjutkan pembuktian. Sidang ditunda hingga Jumat (10/3) Pukul 14.00 WIT.
"Kami berikan waktu sampai besok jam dua untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan bukti surat juga pemeriksaan saksi," ujar hakim dalam sidang tersebut.
Sidang kemarin sempat diskor satu jam karena termohon meminta berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyampaikan jawaban.
Mewakili tim kuasa hukum, Juhari SH, kepada wartawan mengatakan tim akan menghadirkan dua saksi pada persidangan selanjutnya setelah agenda bukti surat seusai dilakukan.
Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat memasukkan sidang kedua di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News