Soal Kasus Plt Bupati Mimika, Arteria Dahlan DPR: Kinerja Kejati Papua Harus Dievaluasi
"Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus," bebernya.
Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementerian terkait, termasuk dibahas di dalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.
"Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menko Polhukam terkait masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu tidak sah dan cacat di mata hukum.
Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya, BPK tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Di samping itu, dia tidak mengetahui berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporan, namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut," terangnya.
Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kinerja Kejati Papua dalam kasus Plt Bupati Mimika tidak sesuai proses hukum dan diduga ada kepentingan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News