Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Cacat Hukum
![Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Cacat Hukum - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/papua/news/normal/2023/03/04/plt-bupati-mimika-johannes-rettob-foto-humas-pemda-mimika-wf-knah.jpg)
Dia pun menerangkan ada 4 orang saksi fakta dan saksi Ahli yang diajukan untuk meringankan demi kepentingan penyidikan berdasarkan pernyataan dari Penyidik. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Tahapan ini belum dilakukan, tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kami dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2. Ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami," terangnya.
Penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan. Sebab, pihaknya tidak hadir.
"Ada acara yang kami mintakan dengan surat tertulis baik oleh Penasihat hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan. Dan, kami minta pengunduran waktu ke hari Selasa tanggal 7 Maret 2023," terangnya.
Di samping itu, kata Bupati, pelimpahan berkas Tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika tanpa sepengatahuan dirinya sebagai tersangka.
Johannes kaget karena tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika pada tanggal 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tanggal 9 Maret 2023.
"Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta menginjak Hak Asasi kami," ujarnya.
Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia, yang dibuat dan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika. Ini sangat berbahaya.
Pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Kejati Papua harus dievaluasi karena cacat hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News