Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Cacat Hukum

Sabtu, 04 Maret 2023 – 23:55 WIB
Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Cacat Hukum - JPNN.com Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. foto: Humas Pemda Mimika

papua.jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura. 

Johannes menilai pelimpahan berkas itu tidak sah dan cacat di mata hukum.

"Sebagai orang yang ditetapkan (tersangka) oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa proses penetapan tidak adil, melanggar hukum acara pidana, bahkan tahapannya melanggar hak asasi manusia," ucap Johannes dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/3) sore.

Dia menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya dilakukan satu bulan oleh Kejaksaan Negeri Timika dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu. Kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2023.

Penetapan tersangka itu, kata Bupati, sudah dipublikasikan di media massa tanpa ada pemberitahuan.

"Saya belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial," terangnya.

Bupati pun mempertanyakan dasar hukum kerugian negara yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya, BPK pernah melakukan penghitungan itu, namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.

"Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama auditor, tetapi ini tidak pernah dilakukan," tegas Johannes.

Pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Kejati Papua harus dievaluasi karena cacat hukum.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia