Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Ditunda, Nih Alasannya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sidang Praperadilan kasus dugaan pengadaan alat transportasi udara Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura ditunda.
Penundaan lantaran Kejaksaan Tinggi Papua belum menunjuk Jaksa dalam praperadilan yang diajukan tim kuasa dari hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Hakim Ketua Hakim Ketua Zaka Talapatty mengatakan Sidang ditunda hingga Rabu (8/3) mendatang.
Dia menyebutkan untuk jadwal persidangan praperadilan akan digelar pada pukul 10.00 WIT.
Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari berharapsidang praperadilan nantinya tidak ditunda lagi.
"Kami berharap Rabu nanti sidang bisa berjalan," ucapnya.
Dia juga menyebutkan langkah pengajuan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum ini karena kasus ini tidak memiliki dasar hukum, mengingat tidak ada kerugian negara.
"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani kejaksaan. Berdasarkan Undang-Undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Selain itu tidak bisa," ujarnya.
Sidang Praperadilan kasus dugaan pengadaan alat transportasi udara Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura ditunda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News