Komnas HAM Tanggapi Penanganan Kasus Mutilasi 4 Warga di Timika

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:01 WIB
Komnas HAM Tanggapi Penanganan Kasus Mutilasi 4 Warga di Timika - JPNN.com Papua
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, (11/11/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

papua.jpnn.com, TIMIKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Komnas HAM mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM berpandangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim pada fakta-fakta peristiwa.

Termasuk pula, ujar dia, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai, prinsip HAM, kondisi psikologis keluarga korban, kondisi sosiologis masyarakat Nduga, dan masyarakat Papua pada umumnya.

Putusan tersebut, katanya, menunjukkan bahwa harapan publik atas tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik

Penegakan hukum demikian diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

Komnas HAM RI mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua sehingga memudahkan keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.

Komnas HAM singgung putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil. Simak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia