Komnas HAM Tanggapi Penanganan Kasus Mutilasi 4 Warga di Timika
papua.jpnn.com, TIMIKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Komnas HAM mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Komnas HAM berpandangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim pada fakta-fakta peristiwa.
Termasuk pula, ujar dia, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai, prinsip HAM, kondisi psikologis keluarga korban, kondisi sosiologis masyarakat Nduga, dan masyarakat Papua pada umumnya.
Putusan tersebut, katanya, menunjukkan bahwa harapan publik atas tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik
Penegakan hukum demikian diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.
Komnas HAM RI mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.
Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua sehingga memudahkan keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.
Komnas HAM singgung putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News