Seorang Pelaku Kasus Mutilasi di Timika Papua Akhirnya Ditangkap
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian akhirnya menangkap RMH alias Roy pelaku kasus mutilasi terhadap empat warga Timika, Sabtu (8/10) siang.
Sebelumnya, polisi menetapkan Roy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramadani membenarkan kabar penangkapan DPO tersebut.
Namun, Faisal mengaku belum menerima laporan lengkap perihal penangkapan Roy.
"Untuk laporan lengkap, kami masih menunggu. Yang jelas, DPO sudah ditangkap," ujar Faisal.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 10 orang pelaku mutilasi kepada empat warga Nduga di Timika, Papua.
Baca Juga:
Enam di antaranya merupakan oknum anggota TNI.
Para tersangka kasus mutilasi itu berinisial J, DU, RE, Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, Pratu R, dan RHM alias Roy. (mcr30/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap Roy pelaku kasus mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika, Papua yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News