KPK Tangkap Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
Diberitakan seebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan gratifikasi dijemput penyidik KPK saat berada di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa (10/1) siang.
Seusai dijemput, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Selanjutnya, Lukas diterbangkan menggunakan pesawat ATR jenis Trigana Air menuju Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (mcr/jpnn)
Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua setelah KPK menahan Lukas Enembe.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News