KPK Tangkap Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sekretaris Daerah Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan pada Rabu (11/1) siang.
Menurut Benni, penunjukan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jika kepala daerah ditahan dan tidak bisa melakukan tugas dan kewenangannya dan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka sekda akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah," tuturnya.
Benni menjelaskan penunjukan Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian Gubernur Papua setelah KPK menahan Lukas Enembe setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap.
"Beliau (Lukas Enembe, red) ditahan langsung oleh KPK. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar pemerintahan itu tetap berjalan," kata Benni.
Kemendagri, lanjut Benni, bahkan sudah menyampaikan surat pada Sekprov Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya.
Surat itu dikirim pada Rabu siang, tepatnya setelah Kemendagri memastikan status penahanan Lukas Enembe.
Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua setelah KPK menahan Lukas Enembe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News