Kaleidoskop 2022: Pemekaran Wilayah Papua untuk Percepatan Pembangunan
Realisasi atas komitmen tersebut berlanjut. Pada tahun 2022, Pemerintahan bersama DPR RI mengesahkan pemekaran daerah Papua menjadi tiga daerah otonomi baru yakni Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya, serta Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.
Untuk Provinsi Papua Barat menambah satu daerah otonomi baru Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Pemerataan Pembangunan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengunjungi Biak pada awal Desember 2022 menyatakan pemekaran wilayah di Papua merupakan salah satu solusi Pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan adanya daerah otonomi baru itu diharapkan mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas. Papua dinilai terlalu luas kalau hanya terdiri atas dua provinsi.
“Penambahan provinsi baru di Papua untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Untuk itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Wapres kala menerima aspirasi masyarakat Saereri di Biak terkait pemekaran DOB Provinsi Papua Utara.
Kebijakan pemekaran wilayah Papua telah dilakukan DPR RI pada tanggal 25 Juli 2022 dengan mengesahkan tiga undang-undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru di Papua yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan serta Provinsi Papua Barat Daya di Sorong.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen mempercepat pemerataan dan kesejahteraan rakyat Papua antara lain dengan cara memekarkan Papua dan Papua Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News