Kaleidoskop 2022: Pemekaran Wilayah Papua untuk Percepatan Pembangunan
Dengan disahkan UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri atas enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Wilayah Adat
Panglima Adat Biak Yosef Daud Korwa menilai pemekaran wilayah baru Provinsi Papua memperhatikan pembagian wilayah pemerintahan adat di Tanah Papua.
Pembentukan tiga provinsi baru di Papua dan satu provinsi Papua Barat Daya itu untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di tiap-tiap provinsi.
Dengan pemekaran wilayah maka pembangunan dapat lebih fokus, rentang kendali lebih dekat, dan mampu menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien sekaligus membuka lapangan kerja.
Lebih dari itu, bisa memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya di setiap daerah otonomi baru sebagai modal sosial.
“Keberadaan daerah otonom baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosef.
Atas nama masyarakat adat, tokoh agama, tokoh pemuda, perempuan, dan pimpinan ormas Paguyuban Nusantara menyampaikan aspirasi rakyat untuk pemekaran Provinsi Papua Utara kepada Wapres Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Biak pada awal Desember 2022.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen mempercepat pemerataan dan kesejahteraan rakyat Papua antara lain dengan cara memekarkan Papua dan Papua Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News