DPR Sahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat
papua.jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.
Pengesahan UU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.
Mengawali Rapat Paripurna, Puan Maharani mengingatkan soal penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat beberapa waktu belakangan ini.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Sehingga potensi penularan menjadi berkurang dan kasus-kasus Covid-19 dapat kembali ditekan. DPR sampai saat ini masih tetap melaksanakan kegiatannya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Puan.
Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News