Kejari Jayapura Perpanjang Masa Penahanan Kadis PU Boven Digoel Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 16 November 2022 – 20:10 WIB
Kejari Jayapura Perpanjang Masa Penahanan Kadis PU Boven Digoel Tersangka Kasus Korupsi - JPNN.com Papua
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe (kiri) Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura kembali memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja Kabupaten Mamberamo Raya.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe saat dihubungi, Rabu (16/11) siang.

Menurut Marvie, dua tersangka YSM dan JJH akan menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

"Dari 20 hari kami perpanjang ke 40 hari untuk melengkapi berkas perkara," terangnya.

Dia pun menyebutkan apabila berkas perkara lengkap sebelum 40 hari maka langsung dilimpahkan.

"Kalau berkas dinyatakan lengkap, makan kami langsung pelimpahkan (P21) untuk disidangkan ke Pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 Miliar bahkan proyek tersebut fiktif.

Kejaksaan Negeri Jayapura memperpanjang masa tahanan Kadis PU dan Kontraktor kasus korupsi pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia