Mantan Kepala Cabang Bank Papua Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 10 November 2022 – 15:25 WIB
Mantan Kepala Cabang Bank Papua Resmi Jadi Tersangka Korupsi - JPNN.com Papua
Mantan Kepala Cabang Bank Papua di Teminambuan berinisial SA resmi jadi tersangka kasus korupsi. Ilustrasi. Foto. dok.JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Papua di Teminambuan berinisial SA sebagai tersangka kasus korupsi.

SA diduga terlibat penyalahgunaan dana kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) pada Bank Papua Cabang Teminambuan senilai Rp 12 miliar periode 29 April 2016-10 Februari 2017.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk SA.

"MRS dan JT sebagai pihak ketiga atau developer KPR," terangnya.

Dia mengaku rekan SA sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SA baru saja ditetapkan tersangka.

"SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan diperiksa," katanya.

Syabas menerangkan SA menyetujui dan menandatangani proses pencairan dana pembangunan KPR FLPP meski diketahui proyek itu macet.

Dia mengatakan dalam perkara ini tersangka SA menerima fee dari pihak developer. 

“SA mengetahui KPR belum dibangun. Terdapat 73 KPR hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet, yakni perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan perumahan Mariat Residen. Namun, SA tetap memproses pengajuan pencairan dana," katanya.

Terlibat kasus korupsi pembangunan KPR, mantan Kepala Cabang Bank Papua di Kabupaten Teminambuan dijadikan tersangka.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News