Kejati Papua Barat Peringatkan Soal Praktik Pungli di Sekolah
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperingatkan berbagai pihak soal masih adanya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah sekolah di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan larangan pungutan kepada peserta didik, orang tua, dan wali murid telah diatur melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari karena masih ada pungli," kata Syarifuddin seusai meresmikan bangunan baru SD Sowi Indah Manokwari di Manokwari, Rabu (6/11).
Menurut dia, sudah semestinya sekolah tidak lagi melakukan berbagai jenis pungutan karena pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua juga memberikan porsi 30 persen untuk pendidikan, ditambah 35 persen dari penerimaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi otsus.
“Pemerintah daerah harus cepat atasi pungli itu, kalau tidak kami yang turun. Sudah seharusnya sekolah bebas dari semua pungutan,” tegas dia.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah mengatakan dalam waktu dekat akan segera dibentuk tim pengawasan guna mencegah praktik pungli yang terjadi di setiap sekolah.
Informasi adanya pungli tersebut telah disampaikan langsung oleh pihak Kejati Papua Barat beberapa waktu lalu untuk ditindaklanjuti dengan melibatkan dinas pendidikan kabupaten.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperingatkan berbagai pihak soal masih adanya praktik pungli yang kerap terjadi di sejumlah sekolah di wilayah itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News