Kejati Papua Sebut Bupati HY Diduga Terlibat Korupsi Senilai Rp 2,9 Miliar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua mendalami kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera senilai Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan kasus korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel berinisial HY.
Menurut Nikolaus, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar.
Kemudian pada bulan Februari 2022, HY kembali mengambil Rp 1 miliar melalui diposisi bupati.
"Uang Rp 2 miliar dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp 1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati," ujar Niko, Minggu (22/7) di Jayapura.
Nikolaus menerangkan dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
"Jadi, Rp 2,9 miliar belum ada laporan dipertanggungjawabkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.
Kejati menjelaskan uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu dalam perkara dugaan korupsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah memintai keterangan enam orang saksi.
"Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI, sudah dimintai keterangan," terangnya.
Saat ditanyakan pemanggilan terhadap HY, kata Kajati akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami akan periksa bupati (HY) dua atau tiga hari ke depan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan," kata Nikolaus. (mcr30/JPNN)
Kejaksaan Tinggi Papua kini mendalami adanya indikasi dugaan Bupati Boven Digoel terlibat korupsi senilai Rp 2,9 miliar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News