4 Orang Jadi Tersangka Proyek Fiktif Bernilai Rp 19 Miliar di Pegunungan Bintang, Salah Satunya Berinisial JK
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah APBD tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang bernilai Rp 40 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan empat orang tersangka itu, yakni DP, ROR, HK, dan JK.
Menurut dia, dalam kasus tersebut DP sebagai PPTK, ROR selaku ketua Pokja. Sementara HK adalah komisaris PT Nuzra Power pemenang tender proyek, sedangkan JK adalah konsultan.
"Saat ini HK dan JK sudah ditahan, sementara ROR dan DP masih diminati keterangan," ujar Kajati.
Dia pun menerangkan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar itu, akan ada tersangka tambahan.
"Dalam waktu dekat DK, mantan Kadis Perindag dan UMK kami akan tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Dia menjelaskan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag).
"Pekerjaan itu seharusnya 17 Km, tetapi kenyataannya hanya 3 Km," ujar Nikolaus Kondomo di Jayapura, Kamis (23/6) sore.
Penyidik kejaksaan tinggi Papua akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek fiktif, salah satunya berinisial JK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News