PN Semarang Adili Terdakwa Kasus Kematian Anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9), mengadili Ahmad Nashir selaku terdakwa dalam kasus kematian ABK, anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, membenarkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara tertutup.
"Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Budi Mursito," kata Aris Bawono.
Menurut dia, kasus tersebut termasuk dalam perkara asusila, sehingga sidang digelar secara tertutup.
"Tetap nanti saat putusan sidang digelar terbuka untuk umum," tambahnya.
Agenda sidang yang diikuti terdakwa Ahmad Nashir dari tahanan di Lapas Semarang itu merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono.
Dalam dakwaannya, jaksa menuntut terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
PN Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9), mengadili Ahmad Nashir selaku terdakwa dalam kasus kematian ABK, anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News