DPR-Pemerintah Sepakati Nama RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah Diganti
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nama rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah menjadi RUU Papua Pegunungan.
“RUU Papua Pengunungan Tengah disepakati diganti menjadi RUU Papua Pegunungan,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar seusai rapat dengan Komisi II DPR dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6).
Bahtiar menjelaskan Komisi II DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru pemekaran Papua.
Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Bahtiar menjelaskan RUU tersebut usul inisiatif DPR RI dan mendapat sambutan dari pemerintah.
“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata salah satu kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menjelaskan pembahasan diawali dari RUU pembentukan provinsi Papua Selatan, di mana terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.
“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar.
Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nama RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah menjadi RUU Papua Pegunungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News