CSIS Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Penambahan Dapil Baru
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.
Dengan adanya tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah harus melakukan penataan ulang daerah pemilihan.
“Jadi, sebelum Oktober, dimulainya penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, harus ada Perppu,” kata Fernandes Arya seperti dilansir Antara, Selasa (26/7).
Arya menyebutkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Menurut dia, Perppu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukan lebih cepat ketimbang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Arya menilai DPR tidak akan membuka kesempatan untuk merevisi UU Pemilu karena tahapan pertama pada tanggal 14 Juni 2022, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu, lanjut Arya, juga memberi peluang bagi partai politik untuk membahas perubahan pasal lainnya.
Dia juga mengungkapkan revisi UU Pemilu secara terbatas dapat dilakukan, terutama pada lampiran terkait dengan alokasi daerah pemilihan.
Pengamat politik CSIS Arya Fernandes mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu terkait penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News