Bupati Merauke Mengklarifikasi Isu Suap Dalam Revisi UU Otsus dan UU DOB Papua
papua.jpnn.com, MERAUKE - Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Menurut Romanus, pernyataannya telah diplintir seolah-olah pihaknya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua tersebut.
“Saya memohon agar tidak dipelintir atau diplesetkan. Saya pertegas lagi, tak ada suap menyuap kepada DPR RI,” ujar Romanus dalam video klarifikasi yang dikutip, Jumat (15/7/2022).
Romanus menyampaikan permohonan maaf kepada dua anggota DPR RI Yan P Mandenas dan Komarudin Watubun yang disebutkan dalam video sambutan pidatonya di halaman kantor Bupati Merauke.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Komarudin Watubun dan Bapak Yan P Mandenas yang saya sebutkan nama mereka dalam sambutan di halaman kantor bupati beberapa hari lalu setelah kembali mengikuti penetapan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Selatan menjadi Undang-Undang di DPR RI 30 Juni 2022 lalu,” ungkap Bupati Mbaraka.
Romanus mengakui dua wakil rakyat di Senayan itu disinggungnya dalam pidato karena sudah banyak membantu terwujudnya daerah otonomi baru (DOB) Papua Selatan.
Namun, menurut Romanus, pidatonya tidak dimuat utuh alias dipenggal-penggal sehingga terkesan Yan P Mandenas dan Komarudin Watubun menerima uang untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua.
Dia menegaskan rakyat di Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat selama kurang lebih 20 tahun berjuang agar Papua Selatan menjadi sebuah provinsi.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU DOB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News