Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh partai politik dan peserta pemilu perseorangan agar tidak melakukan berbagai aktivitas kampanye saat masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024.
"Tidak ada lagi kegiatan kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media elektronik," kata Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie seperti dilansir Antara, Jumat (9/2/2024).
Dia menegaskan partai politik wajib mencopot pemasangan alat peraga kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik provinsi maupun kabupaten se-Papua Barat terkait penertiban alat peraga kampanye yang melewati ketentuan.
“Termasuk iklan-iklan yang dipasang oleh peserta pemilu melalui media massa harus dilepas," ujar Elias.
Selain itu, kata dia, Bawaslu se-Papua Barat akan melaksanakan patroli pengawasan guna mencegah pelanggaran pemilu saat masa tenang menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.
Patroli tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan aparat TNI-Polri sehingga masa tenang tidak disalahgunakan oleh peserta pemilu.
“Bawaslu sudah buka posko pengaduan masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran," ujar Elias Idie.
Bawaslu Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh parpol dan peserta pemilu perseorangan agar berkampanye saat masa tenang dimulai pada 11-13 Februari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News