Daftarkan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Inginkan Pilpres Ulang Tanpa Salah Satu Paslon
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.
Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.
"Kami terlalu dini untuk menyampaikan. Kami fokus dahulu menerima permohonan. Kami registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.
Sementara itu, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga menyatakan akan mengajukan permohonan perkara PHPU.
Mengenai kabar itu, Fajar mengatakan hingga kini belum ada komunikasi yang diterima MK.
"Belum ada. Kami tidak janjian. Kalau memang mau datang, kami layani. Kalau mengabarkan, ya kami layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujarnya.
Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News