Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Senilai Rp 19 M ke Pengadilan
Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:23 WIB
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat ulah ke keima orang tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar. (mcr30/jpnn)
Kejati Papua melimpahkan kasus korupsi pemasangan kabel jaringan listrik bawah tanah senilai Rp 19 M ke pengadilan.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News