Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Senilai Rp 19 M ke Pengadilan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:23 WIB
Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Senilai Rp 19 M ke Pengadilan - JPNN.com Papua
Aspidus Irwanuddin Tajuddin (kanan) dan Kasidik Dedi Sawaki (kiri). Foto: Ridwan/JPNN.com

Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat ulah ke keima orang tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar. (mcr30/jpnn)

Kejati Papua melimpahkan kasus korupsi pemasangan kabel jaringan listrik bawah tanah senilai Rp 19 M ke pengadilan.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia