Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Senilai Rp 19 M ke Pengadilan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:23 WIB
Kejati Papua Limpahkan Kasus Korupsi Senilai Rp 19 M ke Pengadilan - JPNN.com Papua
Aspidus Irwanuddin Tajuddin (kanan) dan Kasidik Dedi Sawaki (kiri). Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Irwanuddin Tajuddin mengatakan berkas perkara kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya beberapa pekan lalu.

"Kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke proses persidangan," ujarnya.

Menurut dia, ada empat tersangka yang akan menjalani persidangan lebih awal, sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, mengingat masih dalam pengembangan.

"TK, DP, HK dan JK adalah mantan Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen serta kontraktor yang disidangkan terlebih dahulu, sementara tersangka ROR, masih dalam pengembangan. Kami sudah menyita aset berupa rumah dan tahan," ujarnya.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki menerangkan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD Tahun 2018 senilai Rp 40 miliar.

"Pekerjaan itu seharusnya 17 KM, tetapi kenyataannya hanya 3 KM, bahkan kabel yang seharusnya tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah mengungkap kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah APBD tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 40 Miliar.

Kejati Papua melimpahkan kasus korupsi pemasangan kabel jaringan listrik bawah tanah senilai Rp 19 M ke pengadilan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia