KPK Mempersilakan Kepada Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Nih Syaratnya

Rabu, 28 September 2022 – 19:15 WIB
KPK Mempersilakan Kepada Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Nih Syaratnya - JPNN.com Papua
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening. Foto: Ridwan/JPNN.com

"Saya akan bahas dengan keluarga besok atau lusa dan keputusan itu ada di pihak keluarga, Pak Lukas," ujar Roy.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali, namun Gubernur Papua itu belum panggilan komisi antirasuah karena kondisi kesehatannya kurang baik. (mcr30/jpnn)

KPK memberikan tawaran kepada Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, tetapi dengan catatan. Simak penjelasannya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News