Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Massa Pendukung Ancam Menduduki Kantor Gubernur Papua
Selasa, 13 September 2022 – 08:37 WIB

Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe saat melakukan aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9). Foto: Ridwan/JPNN.com
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menilai penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya, penetapan tersebut tanpa ada proses pemeriksaan status saksi terlebih dahulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (mcr30/jpnn)
Massa pendukung Lukas Enembe mengancam akan menduduki kantor Gubernur Papua hingga KPK angkat kaki dari bumi Cenderawasih.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News