Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Massa Pendukung Ancam Menduduki Kantor Gubernur Papua

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Massa pendukung Lukas Enembe mengancam akan menduduki kantor Gubernur Papua.
Hal tersebut sebagai reaksi atas keputusan KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Aksi tersebut menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Papua dan berhenti melakukan tudingan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu diutarakan Koordinator Aksi Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, Benyamin Gurib di Jayapura, Senin (12/9) sore.
Menurut Benyamin, tuntutan aksi menduduki kantor Gubernur Papua akan dilakukan tanpa hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami akan menduduki kantor Gubernur dan kami pastikan tidak ada aktivitas hingga kasus ini benar-benar berhenti," tegasnya.
Benyamin menilai KPK bekerja hanya untuk kepentingan oknum dengan tujuan menggulingkan kepemimpinan Lukas Enembe.
"KPK tidak betul, timbang pilihan melihat kasus. Selama ini Pak Lukas Enembe bekerja ikhlas untuk negara membangun Papua," tegasnya.
Massa pendukung Lukas Enembe mengancam akan menduduki kantor Gubernur Papua hingga KPK angkat kaki dari bumi Cenderawasih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News