KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar

Senin, 12 September 2022 – 18:15 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar - JPNN.com Papua
Gubenur Papua Lukas Enembe. Foto: Dok Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi perihal kasus tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.

"Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyilidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Roy Rening, Senin (12/9) siang.

Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia