Berita Terbaru Soal RUU Provinsi Papua Barat Daya, Menggembirakan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berita terbaru terkait RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Doli, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja (raker) di Jakarta, Senin (12/9).
“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini,” kata Doli Kurnia yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
Baca Juga:
Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan sekaligus penandatangan peta wilayah oleh perwakilan dari masing-masing unsur peserta raker.
“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan satu lagi daerah otonomi baru di Tanah Papua, menyusul tiga daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Doli mengatakan setelah disetujui pada tingkat pertama, maka RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya selanjutnya akan diteruskan ke rapat paripurna terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan tingkat II.
Sebelum akhirnya keputusan tingkat I disepakati, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dilangsungkan sesaat sebelum raker bersama dengan DPD RI dan Pemerintah digelar.
Syamsurizal menyatakan, Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan nama calon Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya yaitu berkedudukan di Kota Sorong.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berita terbaru terkait RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News