KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi, Kuasa Hukum: Tidak Prosedural

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menilai penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya, penetapan tersebut tanpa ada proses pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi terlebih dahulu.
"Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyilidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Roy Rening, Senin (12/9) siang.
Sebelumnya, para pendukung Gubernur Papua Lukas Enember menilai kasus ini diduga ada kepentingan oknum.
"Kalau dilihat, KPK tidak betul. Penetapan tersangka harus sesuai prosedur yang semestinya," ujar Roy.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
"Lucu, masa gratifikasi setingkat gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Gubernur Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua lantaran faktor kesehatan.
Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak prosedural.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News