KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi, Kuasa Hukum: Tidak Prosedural
Senin, 12 September 2022 – 22:26 WIB

Stefanus Roy Rening (tengah) bersama Tim kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberi keterangan pers di salah satu hotel di Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). Foto: Ridwan/JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Sementara itu Juru bicara KPK RI Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi perihal kasus tersebut. (mcr30/jpnn)
Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak prosedural.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News