Dua Tersangka Kasus Korupsi APBD Pegunungan Bintang Kembali Diperiksa

Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:23 WIB
Dua Tersangka Kasus Korupsi APBD Pegunungan Bintang Kembali Diperiksa - JPNN.com Papua
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak Ayomi. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak Ayomi saat dihubungi pada Selasa (9/8) sore.

Menurut Jusak, pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Dua tersangka kami periksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut," ucapnya.

Dia pun menambahkan pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah senilai Rp 19 miliar.

"TK, DP, RR, HK dan JK sudah ditahan. Kami masih akan kembangkan kasus ini," ucap Jusak.

Yusak membeberkan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD Tahun 2018 senilai Rp 40 miliar.

Bahkan hasil audit, akibat ulah para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.

Dua Tersangka dugaan korupsi APBD Rp 19 miliar kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia