KPK Mengonfirmasi Saksi PNS Soal Aliran Uang Kasus Proyek di Mamberamo Tengah
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah Maria Ch. O Renwarin perihal dugaan aliran uang suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
KPK memeriksa Maria sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7), dalam penyidikan kasus tersebut.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/7).
Ali Fikri menjelaskan KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, kata dia, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.
KPK mengonfirmasi saksi PNS perihal aliran uang dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Mamberamo Tengah , Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News