Kejati Papua Dalami Dugaan Proyek Fiktif Bernilai Rp 40 Miliar, Pelaku Tak Disangka

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kini mendalami kasus dugaan korupsi APBD tahun 2018 senilai Rp 40 Miliar di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan kasus tersebut diduga proyek fiktif pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag)
"Pekerjaan itu seharusnya 17 Km, tetapi kenyataannya hanya 3 KM," kata Nikolas di Jayapura, Kamis (23/6) sore.
Selain fiktif, kata Kondomo pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
"Kabel yang seharusnya tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium. Ini sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Dia pun menerangkan pihaknya sejauh ini telah memeriksa tujuh orang saksi. Kejaksaan Tinggi juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masih akan ada saksi tambahan dalam perkara ini, kemudian akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan dalam perkara ini diduga kuat ada keterkaitan Direktur PT Nusa Power, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Penjabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan dan Sekretaris Daerah Pegunungan Bintang.
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut," terangnya. (mcr30/JPNN.com)
Kejaksaan Tinggi Papua mendalami kasus proyek fiktif terkait pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah yang merugikan negara Rp 40 miliar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News