Polisi Sebut Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya empat orang warga setempat akibat mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial SR (37 dan DCY alias PW (30), keduanya merupakan pasangan suami istri, serta seorang lagi inisial FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang,” kata Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX, Kota Jayapura, dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dicampur alkohol dengan kadar 96 persen. Minuman keras oplosan itu diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya oleh pasutri itu, minuman keras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Sebanyak sebelas orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).
Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efek dari minuman keras oplosan itu, yakni sesak napas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus miras oplosan dan terancam 25 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News