Kasus Korupsi Anggota DPR Paniai Bernilai Rp 59 miliar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 25 Juli 2022 – 16:00 WIB
Kasus Korupsi Anggota DPR Paniai Bernilai Rp 59 miliar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Papua
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Paniai tahun 2018 senilai Rp 59 Miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu menyampaikan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Minggu depan kami tahap I berkas perkara ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Sanchez.

Dia pun menerangkan apabila berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka berikut berkas perkara di serahkan.

"Yang jelas tahap satu kalau dinyatakan lengkap maka kami langsung limpahkan," ujar Sanchez.

Dia pun menerangkan dalam perkara dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 59 miliar pihaknya sudah menetapkan 14 orang tersangka.

"Sebanyak 25 orang seharusnya yang jadi tersangka, namun kami baru tetapkan 14 orang, sementara sisanya masih dalam pencarian keberadaannya," ucap Sanchez.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 59 miliar melibatkan 25 anggota DPR Paniai.

Dari hasil penyidikan Polda Papua, otak di balik kasus dugaan korupsi dengan modus fiktif kegiatan kapasitas bagi anggota DPR, yakni Sekwan DPRD Paniai berinisial AT.

Diketahui 14 tersangka masing-masing berinisial AT, SP, BY, HA, DG, PY, PZ, HP, NP, PL, PH, SG, YA dan PU. (mcr30/JPNN)

Penyidik Ditkrimsus Polda Papua akan melimpahkan kasus dugaan Korupsi 25 anggota DPR Paniai senilai Rp 59 miliar ke Kejaksaan.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia