Bapenda Kota Jayapura Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 Kepada Wajib Pajak
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada wajib pajak di daerah itu.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi, Bapenda Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwari mengatakan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura maka pada 2024 ada perubahan terhadap wajib pajak.
"Jadi, untuk tarif pajak baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat, dan lainnya akan mengalami kenaikan rata-rata menjadi 40 persen," kata Sinyo di Jayapura, Selasa (19/12).
Menurut Sinyo, Pemkot Jayapura akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2024 namun sebelum itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pajak di daerah itu.
"Semua wajib pajak bisa memahami aturan yang sudah ada sehingga dapat membayar pajak sesuai yang ditetapkan," ujar Sinyo.
Dia menjelaskan sementara terkait dengan para wajib pajak yang hingga kini masih menunggak pembayaran pihaknya masih melakukan pemberitahuan berupa memasang stiker dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal itu untuk memberikan efek jera untuk wajib pajak yang menunggak pembayaran dengan demikian diharapkan agar pembayaran pajak bisa tepat waktu," kata Sinyo.
Dia menambahkan pihaknya berharap ke depan semua wajib pajak di Kota Jayapura dapat mentaati aturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(antara/jpnn)
Bapenda Kota Jayapura, Papua menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 kepada wajib pajak di daerah itu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News