Pemkot Jayapura Ingatkan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan karyawan

Kamis, 04 April 2024 – 08:23 WIB
Pemkot Jayapura Ingatkan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan karyawan - JPNN.com Papua
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey. Foto: ANTARA/Ardiles Leloltery

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja sudah menjadi kewajiban dari pimpinan perusahaan sehingga itu harus dibayar dan tidak boleh berupa barang ataupun cicilan.

“Kami juga akan terus melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR kepada karyawan di setiap perusahaan,” kata Frans Pekey di Jayapura, Rabu (3/4/2024).

Menurut Pekey, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan dan lembaga yang memperkerjakan karyawan sejak dua Minggu lalu.

"Sebab di lingkungan Pemkot Jayapura THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dibayarkan 100 persen pada Maret 2024,” ujar Pekey.

Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya meminta supaya perusahaan di Kota Jayapura yang belum membayarkan THR agar segera dibayarkan.

“Pada H-7 Idulfitri perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada setiap pekerja. Sebab itu juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2026 tentang THR," kata Pekey.

Dia menambahkan saat ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.

Pemkot Jayapura, Papua mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan memberikan THR keagamaan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia