Kejari Fakfak Menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Nih Kasusnya

Kamis, 30 November 2023 – 10:03 WIB
Kejari Fakfak Menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Nih Kasusnya - JPNN.com Papua
Tersangka ECDS dan MNN dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan Kejari Fakfak untuk menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Fakfak

Pekerjaan itu ditangani oleh CV Mahi Were Phona dengan nilai pekerjaan sebesar Rp191,250 juta berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 510.2/82/SPK/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022 dengan jangka waktu selama 80 hari.

Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada 17 Desember 2022, pihak penyedia tidak dapat melaksanakan dan menyerahkan barang tersebut ke Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak.

Anehnya, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara barang tetap mencairkan paket pekerjaan tersebut seratus persen sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak.

Terkait kasus ini, pihak Kejari Fakfak telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ECDS dan MNN dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sesuai nilai yang dibayarkan kepada pihak penyedia sebesar Rp169.823.791,00.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial ECDS dan seorang pihak swasta berinisial MNN.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News