Pemkab Fakfak Terima Piagam Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Kamis, 21 Desember 2023 – 07:01 WIB
Pemkab Fakfak Terima Piagam Penghargaan Kabupaten Peduli HAM - JPNN.com Papua
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman (kiri) menyerahkan piagam penghargaan peduli HAM 2023 kepada Kasubag Bantuan Hukum Setda Fakfak Kahar Talib di Manokwari, Rabu (20/12). Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

papua.jpnn.com, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat menerima piagam penghargaan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia (HAM) tahun 2023 dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman kepada Kasubag Bantuan Hukum Setda Fakfak Kahar Talib di Manokwari, Rabu (20/12).

Taufiqurrakhman mengatakan Pemerintah Kabupaten Fakfak dinilai telah mengedepankan unsur-unsur pemenuhan dan kemajuan HAM termasuk fasilitas pelayanan publik berbasis HAM.

Dia mencontohkan fasilitas publik yang ramah difabel, ruang laktasi, area bermain anak, toilet bagi difabel, ruang merokok, dan lainnya.

“Semua unsur itu yang menjadi kriteria penilaian pemberian piagam penghargaan,” ucap Taufiqurrakhman.

Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur semestinya didedikasikan sebagai prasarana pemenuhan HAM yang menjamin keterjangkauan hak mobilitas, kesehatan, pangan, dan pemerataan kebutuhan dasar.

Hal itu sesuai visi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berimbang, dan berkelanjutan dengan menempatkan manusia sebagai pusat peradaban.

"Piagam penghargaan yang diterima Pemkab Fakfak diharapkan jadi motivasi bagi kabupaten lainnya di Papua Barat,” ucap dia.

Pemkab Fakfak, Papua Barat menerima piagam penghargaan kabupaten/kota peduli HAM tahun 2023 dari Ditjen HAM Kemenkumham.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia